
Lampung Tengah (LE.Com), – Dugaan penyelewengan dana hibah kembali mencuat di wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Kali ini, sorotan tertuju pada pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2025 senilai Rp100 juta yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kampung Kota Batu, Kecamatan Pubian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber yang enggan disebutkan namanya, realisasi penggunaan dana hibah tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi (spek) yang telah ditentukan. Salah satu kegiatan yang menjadi perhatian adalah pembangunan atau pengecoran jalan menuju lokasi wisata curug di wilayah tersebut.
“Saya dengar Pokdarwis Kampung Kota Batu ini dapat bantuan dari pemerintah Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp100 juta. Sepengetahuan saya, dana itu digunakan di antaranya untuk membangun jalan, tapi baru beberapa bulan saja sudah kembali hancur,” ungkap narasumber kepada media ini.
Kondisi jalan yang cepat rusak tersebut memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam proses pembangunan, baik dari segi kualitas material maupun pelaksanaan pekerjaan. Padahal, infrastruktur jalan tersebut diharapkan dapat menunjang akses wisata dan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.
“Saya menduga pembangunan jalan menuju curug ini terdapat penyimpangan-penyimpangan. Baru beberapa bulan saja jalan yang dibangun sudah hancur,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, masyarakat berharap pemerintah daerah melalui inspektorat segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap realisasi penggunaan dana hibah tersebut. Pemeriksaan dianggap penting guna memastikan apakah anggaran telah digunakan sesuai peruntukan atau terdapat indikasi penyimpangan.
Selain itu, masyarakat juga mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk turut melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Kami berharap pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui inspektorat, serta pihak kepolisian dan kejaksaan segera turun tangan untuk mengaudit dan memeriksa dugaan penyelewengan dana bantuan tersebut, agar tidak hanya dinikmati oleh segelintir pihak saja,” tegas narasumber.
Lebih lanjut, jika dalam proses audit ditemukan adanya unsur pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya terkait tindak pidana korupsi, masyarakat meminta agar kasus tersebut diproses secara hukum dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola atau pengurus Pokdarwis Kampung Kota Batu belum berhasil dikonfirmasi.
Sementara itu, Kepala Kampung Kota Batu, Kecamatan Pubian, mengiyakan adanya bantuan dana hibah dari pemerintah Kabupaten senilai 100 juta di tahun 2025. Namun ia menegaskan bahwa pengelolaannya mutlak dilakukan oleh pengurus pokdarwis. Namun ia pernah melihat ke lokasi pembangunan jalan yang dilakukan oleh pengurus Pok Darwis bersama camat sekitar 1 bulan yang lalu.
Yang saya tahu Pokdarwis kampung kota Batu beberapa bulan lalu mendapatkan bantuan dari pemerintah Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp. 100 juta,namun pengelolaannya mutlak dikelola oleh pengurus Pokdarwis. Dan saya dengan pak camat pernah melihat ke lokasi kegiatan itu sekedar untuk memantau.”ungkapnya kepada media ini.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan dana hibah, khususnya yang berkaitan dengan pengembangan sektor pariwisata berbasis masyarakat. (Tim)