Lampung Tengah.(Bhahana Nusantara News.Com),– Kebijakan pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Lampung Tengah menuai polemik. Isu “pengkondisian notaris” oleh Dinas Koperasi setempat mengemuka setelah beredar daftar 10 notaris “pilihan” yang dianggap mendapat akses eksklusif. Namun, dalam konfirmasi langsung Bhahana Nusantara News.Com, Kepala Dinas Koperasi Lampung Tengah Anton Wibowo membantah tegas adanya intervensi tersebut.
Klaim Dinas: “Kami Netral, Semua Notaris Bisa Layani!”
Saat dikonfirmasi di kantornya pada Senin, 26 Mei 2025, Kepala Dinas menyatakan:
“Dinas Koperasi tidak ada intervensi apapun kepada kampung untuk memilih notaris. Kami berpedoman pada Surat Edaran Kemenkumham bahwa semua notaris bisa membuat akta pendirian koperasi.”
Ia menjelaskan, awalnya ada 10 notaris yang dirujuk berdasarkan MoU awal, namun setelah terbit Surat Edaran AHU-AH.02-40 Tahun 2025, pihaknya langsung menyesuaikan:
“Kami sampaikan ke kampung: silakan pilih notaris mana pun, asal sudah punya NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi). Proses verifikasi kami lakukan tanpa intervensi.”
Dinas juga mengaku hanya mengejar target percepatan sesuai instruksi pusat:
“Kami diberi waktu hingga 28 Mei 2025 untuk memastikan minimal 1 koperasi per kecamatan berbadan hukum. Tapi sekali lagi, tidak ada diskriminasi notaris.”
Notaris “Non-Daftar” Protes: “Ini Diskriminatif!”
Namun, bantahan ini dibantah oleh salah satu notaris di Lampung Tengah yang namanya tidak masuk daftar 10 notaris “prioritas”. Dalam wawancara eksklusif, notaris ini mengkritik syarat NPAK yang dinilai tidak ada dalam Surat Edaran Kemenkumham:
“Ini diskriminatif! Surat Edaran jelas menyebut ‘semua notaris tanpa terkecuali’ boleh layani KDMP. Kenapa di Lampung Tengah ada syarat tambahan NPAK?”
Ia menunjukkan Poin a Surat Edaran AHU-AH.02-40/2025 yang berbunyi:
“Seluruh Notaris tanpa terkecuali dapat memberikan layanan pendirian dan perubahan anggaran dasar KDMP/KKMP pada sistem Ditjen AHU.”
Tak ada satu pun kata “NPAK” dalam aturan itu.
Jika syarat NPAK dibuat sepihak, ini bisa dianggap penyempitan akses yang bertentangan dengan prinsip kemudahan berusaha. Dan bisa di anggap pelanggaran edaran Kemenkumham . Pembatasan notaris berpotensi melanggar Pasal 17 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli, terutama jika ada “pengelompokan wilayah” yang menguntungkan notaris tertentu.ini indikasi praktik monopoli.”Pembatasan akses notaris tanpa dasar hukum jelas bisa masuk kategori praktik anti-persaingan.”
Media ini akan melakukan investigasi mendalam terkait adanya dugaan penolakan verifikasi tiga koperasi dari dua kecamatan yang ada di Lampung Tengah, karena menggunakan notaris di luar daftar.(BNN.Com/An)