
Pesawaran,(LE)- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya menuai sorotan akibat keterlambatan distribusi di Pondok Pesantren Perguruan Diniyyah Putri Lampung, kini kembali memicu polemik baru. Kali ini, mencuat dugaan tindakan pelecehan terhadap profesi jurnalis yang dilakukan oleh oknum pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Insiden tersebut terjadi saat sejumlah wartawan mendatangi dapur MBG di Jalan Baru untuk mengonfirmasi keterlambatan pengiriman makanan kepada para santri. Alih-alih mendapatkan klarifikasi resmi, awak media justru mengaku mendapat perlakuan tidak pantas.
Salah satu wartawan yang berada di lokasi mengungkapkan bahwa oknum pegawai SPPG diduga melontarkan tudingan serius yang mencederai integritas profesi jurnalis.
“Saat itu kami datang ke SPPG di Jalan Baru, Desa Kurungan Nyawa, untuk meminta konfirmasi dan Mengedukasi terkait keterlambatan pengiriman MBG. Namun, setelah Selesai Wawancara, kami mendapat tindakan yang tidak pantas. Oknum pegawai menyebut kedatangan kami untuk meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan salah satu media di Lampung, yakni Mencatut nama Media Lampung Post,” ungkapnya.
Tudingan tersebut dinilai tidak hanya berdasar, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan dilindungi undang-undang.
Para jurnalis menilai, pernyataan tersebut mencerminkan ketidak pahaman oknum pegawai terhadap fungsi dan peran pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami menilai pernyataan itu sangat melukai dan mencederai profesi jurnalis. Ini bukan hanya soal etika, tapi juga menyangkut hukum. Profesi kami dilindungi undang-undang,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak wartawan menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelecehan tersebut. Laporan resmi rencananya akan diajukan kepada aparat penegak hukum dalam waktu dekat.
“Atas tindakan tersebut, kami akan melaporkan oknum pegawai SPPG ke pihak berwajib atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers. Kami berharap ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.
Kasus ini semakin memperpanjang daftar persoalan dalam pelaksanaan program MBG di wilayah tersebut, yang sebelumnya juga dikeluhkan karena keterlambatan distribusi hingga mengganggu aktivitas belajar santri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak SPPG Kurungan Nyawa terkait dugaan pelecehan terhadap wartawan tersebut.
Publik kini menanti sikap tegas dari pihak terkait, mengingat kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi yang tidak boleh direndahkan oleh pihak manapun.