
Pesawaran,LE-Polemik kepemilikan tanah antara warga Desa Lumbirejo, Kabupaten Pesawaran, dengan PT Bangun Lampung Jaya hingga kini belum menemukan titik terang. Proses penerbitan sertifikat yang seharusnya memberikan kepastian hukum bagi warga justru terhambat oleh surat sanggahan yang diajukan pihak perusahaan.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran mengakui bahwa pihaknya masih terus berupaya melakukan mediasi. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil lantaran PT Bangun Lampung Jaya dinilai belum kooperatif dalam proses penyelesaian sengketa.
“Kami sudah duduk bersama, tetapi dari pihak perusahaan belum menunjukkan itikad yang sama untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah. Padahal, warga sudah memiliki bukti penguasaan fisik lahan yang cukup lama,” ujar seorang perwakilan BPN Pesawaran, Selasa (21/4/2026).
Warga setempat mengaku kecewa dengan situasi yang berkepanjangan. Mereka berharap sertifikat yang sedang diproses segera rampung agar hak atas tanah yang telah mereka garap turun-temurun mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.
Secara normatif, negara telah menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam Pasal 19 ditegaskan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia guna memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak.
Ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyatakan bahwa sertifikat merupakan alat bukti hak yang kuat atas data fisik dan yuridis sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya. Bahkan dalam Pasal 32 ayat (1), sertifikat ditegaskan sebagai alat pembuktian yang sah yang harus dihormati dalam sistem hukum pertanahan nasional.
Namun demikian, regulasi juga membuka ruang adanya keberatan atau sanggahan dari pihak lain dalam proses pendaftaran tanah. Hal ini diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 26 PP 24/1997, dengan catatan bahwa sanggahan harus disertai bukti yang sah dan diproses secara proporsional tanpa mengabaikan asas kepastian hukum.
Dalam konteks sengketa di Desa Lumbirejo ini, berlarutnya proses akibat sanggahan tanpa kejelasan penyelesaian berpotensi bertentangan dengan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. BPN sebagai otoritas pertanahan dituntut bertindak profesional, transparan, dan tegas agar hak-hak warga tidak terus terhambat oleh sengketa yang berkepanjangan.
Para pengamat hukum pertanahan menilai bahwa jika sanggahan perusahaan tidak dilandasi bukti otentik dan hanya digunakan sebagai taktik menghambat, maka BPN berwenang untuk mengesampingkan sanggahan tersebut dan melanjutkan proses sertifikasi demi melindungi hak masyarakat.
Warga Desa Lumbirejo berharap pemerintah daerah dan BPN segera mengambil langkah konkret. “Kami hanya minta keadilan. Tanah ini kami rawat dan kami tempati puluhan tahun. Jangan sampai ada pihak luar yang mengklaim seenaknya,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, PT Bangun Lampung Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait proses mediasi dan isi surat sanggahan yang diajukan.()