Lampung,(LE)Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara operasional 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung.
Penangguhan operasional dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan makanan tercemar hingga belum terpenuhinya persyaratan administrasi, termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala Satgas Percepatan Makan Bergizi Gratis (MBG) Lampung, Saipul, mengatakan suspend dilakukan di beberapa daerah seperti Lampung Utara, Way Kanan, Lampung Tengah, Tulang Bawang, Lampung Timur dan Kota Metro.
“Alasan pada umumnya karena ada pengaduan dari masyarakat karena misalnya tercemar makanannya, mengandung bakteri, kemudian ada lagi yang persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) belum dipenuhi,” kata Saipul belum lama ini.
Menurutnya, setiap SPPG seharusnya telah mengajukan dan melengkapi persyaratan SLHS sebelum beroperasi. Namun, masih ditemukan dapur layanan gizi yang belum memenuhi ketentuan tersebut sehingga operasionalnya dihentikan sementara.
“Seharusnya mereka sudah mengajukan persyaratan SLHS, tapi ada yang belum mengajukan,” ujarnya.
Saipul menjelaskan, pengelola dapur MBG yang telah melakukan perbaikan dapat kembali mengajukan verifikasi melalui sistem yang terhubung dengan pemerintah pusat.
“Kalau mereka sudah memperbaiki, nanti diajukan lagi ke sistem. Tim yang menilai akan turun langsung, lalu keputusan dari pusat, satgas sifatnya hanya melakukan koordinasi, karena ada Korwil, Kareg dan lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses pengawasan melibatkan berbagai pihak, mulai dari tim internal BGN, BPOM, hingga dinas kesehatan dan dinas lingkungan hidup.
Pengawasan tersebut mencakup standar keamanan pangan, kebersihan dapur, hingga pengelolaan limbah dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
(Ahy)
Di Kutip RMOLLampung