
Lampung Selatan,(LE) ,24 September 2026 -Dugaan kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur mencuat di Lampung Selatan. Seorang remaja dilaporkan mengalami kondisi serius setelah diduga menjadi korban penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa Negara Ratu .
Peristiwa tersebut menjadi perhatian warga setelah korban dilaporkan sempat pingsan dan tidak sadarkan diri. Warga yang berada di lokasi kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit Medika untuk mendapatkan penanganan medis.
Informasi dari seorang warga yang mengaku turut menolong korban menyebutkan, peristiwa bermula dari persoalan ketika kedua pihak hendak mengeluarkan kendaraan dari lokasi yang sama.
Situasi yang semula disebut sebagai kesalahpahaman kemudian berkembang menjadi dugaan tindakan kekerasan terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Saya sendiri yang menolong korban. Saat itu kondisinya sudah pingsan, tidak sadarkan diri. Kami segera bawa ke RS Medika untuk ditangani,” ujar warga tersebut.
Kondisi korban yang disebut kehilangan kesadaran kemudian memicu ketegangan di lokasi. Sejumlah warga yang mengetahui kejadian itu dikabarkan merasa geram dan berniat mendatangi pihak yang diduga terlibat.
Di tengah situasi yang memanas, pejabat desa yang disebut terlibat dalam peristiwa tersebut kemudian mendatangi Polsek setempat. Langkah itu disebut dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya aksi massa sekaligus mengikuti proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini memunculkan perhatian publik terhadap bagaimana aparat penegak hukum menangani dugaan kekerasan yang melibatkan pejabat pemerintahan desa dan korban yang masih di bawah umur.
Masyarakat meminta proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah. Status hukum setiap pihak semestinya ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, bukan karena jabatan ataupun kedudukan sosial.
Sejumlah hal menjadi perhatian dalam penanganan perkara ini, antara lain:
Pemeriksaan kondisi medis korban secara menyeluruh.
Pemeriksaan keterangan korban, saksi, dan pihak-pihak yang berada di lokasi.
Pengumpulan bukti yang berkaitan dengan peristiwa.
Penentuan status hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana.
Perlindungan terhadap korban dan saksi, mengingat korban disebut masih di bawah umur.
Kasus ini menjadi semakin serius karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak. Kondisi korban yang dilaporkan sempat tidak sadarkan diri juga menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan medis dan penyelidikan secara menyeluruh.
Pasal Perlindungan Anak Jadi Sorotan
Dugaan kekerasan terhadap anak dapat berkaitan dengan Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Ketentuan mengenai ancaman pidananya diatur dalam Pasal 80.
Selain itu, apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan unsur penganiayaan, ketentuan pidana mengenai penganiayaan juga dapat dipertimbangkan sesuai fakta dan unsur hukum yang terpenuhi.
Namun, penerapan pasal serta penentuan status tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, kondisi medis korban, keterangan saksi, dan ketentuan perundang-undangan.
Publik Menunggu Kejelasan Kronologi
Kini sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban: apakah dugaan kekerasan benar terjadi, bagaimana kronologi sebenarnya, apa yang menjadi pemicu peristiwa, serta bagaimana pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak?
Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, bukan melalui tekanan massa ataupun perlakuan istimewa karena jabatan.
Pihak kepolisian, keluarga korban, pihak rumah sakit, saksi, maupun pihak yang disebut terlibat dalam peristiwa tersebut memiliki ruang untuk memberikan keterangan dan klarifikasi agar fakta kejadian dapat terungkap secara utuh.
Hingga berita ini disusun, perkembangan penanganan perkara masih dipantau.(tim)