
Bandar Lampung ,(LE)- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama jajaran Polres berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam Operasi Antik Krakatau 2026.
Operasi yang berlangsung selama 14 hari, sejak 14 hingga 27 September 2026, tersebut melibatkan sebanyak 779 personel, terdiri atas 160 personel Satgas Polda Lampung dan 619 personel Satgas Polres jajaran.
Berdasarkan hasil konferensi pers Polda Lampung, Senin (28/9/2026), sebanyak 379 kasus narkotika berhasil diungkap dengan 530 tersangka diamankan.
Dari jumlah tersebut, polisi berhasil memenuhi seluruh target operasi (TO) orang yang telah ditetapkan, yakni sebanyak 81 orang atau 100 persen. Selain itu, petugas juga mengamankan 449 orang non-target operasi.
Pengungkapan juga dilakukan terhadap lokasi yang menjadi sasaran operasi. Polisi mencatat 81 TO tempat berhasil diungkap, ditambah 298 tempat non-TO.
Sita Puluhan Kilogram Sabu
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar. Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
– Sabu-sabu: 85.916,71 gram atau sekitar 85,9 kilogram
– Ganja: 49,34 gram dan 8 batang pohon ganja
– Ekstasi: 274 butir dan 2,37 gram
– Obat-obatan: 309 butir
– Tembakau sintetis: 463,6 gram
– Etomadate: 1.309 pcs
– Uang tunai: Rp67.781.000
– Kendaraan roda dua: 27 unit
– Kendaraan roda empat: 9 unit
Total nilai ekonomis seluruh barang bukti yang berhasil diamankan tersebut mencapai Rp158.838.252.000.
Polda Lampung memperkirakan pengungkapan tersebut mampu menyelamatkan sekitar 432.356 jiwa dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Tersangka Dijerat Ketentuan Hukum
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum sesuai peran dan barang bukti yang ditemukan. Di antaranya Pasal 609 ayat (2) huruf A dan huruf B UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Antik Krakatau 2026.
Menurutnya, keberhasilan mengungkap ratusan kasus narkotika tersebut tidak terlepas dari kerja keras dan sinergi jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.
Helfi menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, bukan hanya aparat penegak hukum.
«“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Helfi.»
Kapolda juga mengimbau masyarakat Lampung agar tidak ragu memanfaatkan layanan kepolisian apabila membutuhkan bantuan maupun penanganan cepat.
«“Masyarakat Lampung dapat menggunakan layanan Polisi 110 dan Siger Presisi Lampung apabila membutuhkan layanan kepolisian yang cepat. Kami berharap kehadiran layanan ini dapat semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan bantuan dan pelayanan kepolisian,” katanya.»
Helfi menambahkan, partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus membantu kepolisian mencegah berbagai bentuk gangguan keamanan, termasuk peredaran gelap narkotika.
Dengan hasil tersebut, Operasi Antik Krakatau 2026 menjadi salah satu upaya Polda Lampung dan jajaran dalam menekan peredaran narkotika sekaligus memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba di wilayah Lampung.