
Lampung Tengah – Pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Dusun 2 Kampung Sinar Seputih, Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek sepanjang 53 meter yang menghabiskan anggaran lebih dari Rp76 juta itu diduga dikerjakan asal jadi, jauh dari standar kualitas pembangunan yang semestinya menggunakan dana negara.
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi bangunan TPT yang dinilai tidak rapi dan diduga memiliki kualitas pekerjaan yang rendah. Susunan pasangan batu terlihat tidak presisi, adukan semen diduga tidak merata, serta hasil finishing dinilai amburadul sehingga memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap ketahanan bangunan tersebut dalam jangka panjang.
Sejumlah warga mempertanyakan besarnya anggaran yang digunakan jika dibandingkan dengan hasil pekerjaan di lapangan. Salah satu warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa pekerjaan tersebut seharusnya dapat menghasilkan bangunan yang lebih kokoh dan berkualitas.
“Harusnya pekerjaan ini dikerjakan lebih rapi dengan kualitas yang lebih kuat. Sedangkan ini dikerjakan asal-asalan padahal anggarannya cukup mahal. Bayangkan saja, pekerjaan 53 meter menelan biaya sampai Rp76 juta,” ujar warga Sinar Seputih kepada wartawan media ini.
Masyarakat meminta pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap kegiatan tersebut. Dugaan mark up anggaran hingga manipulasi laporan penggunaan dana desa dinilai perlu ditelusuri secara serius agar tidak merugikan keuangan negara.
Selain itu, apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan anggaran maupun dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut, masyarakat meminta pihak Kejaksaan Negeri Gunung Sugih segera mengambil langkah hukum tegas. Pasalnya, anggaran yang digunakan berasal dari dana APBN melalui Dana Desa yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai aturan.
Media ini telah berupaya mencari keterangan dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Kampung maupun Penjabat Kepala Kampung Sinar Seputih terkait dugaan buruknya kualitas pekerjaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum berhasil ditemui untuk memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Tidak hanya di Kampung Sinar Seputih, media ini juga menyoroti kualitas pembangunan TPT di Kampung Sidoluhur, Kecamatan Bangunrejo. Pasalnya, proyek pembangunan TPT yang berada di jalan menuju SDN 2 Kampung Sidoluhur dilaporkan sudah mengalami ambrol, padahal pekerjaan tersebut baru selesai beberapa bulan lalu.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan lemahnya kualitas konstruksi maupun kurang maksimalnya pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kampung Sidoluhur membenarkan adanya kerusakan pada bangunan TPT tersebut. Ia berdalih kerusakan terjadi akibat banjir besar yang melanda wilayah tersebut.
“Iya Mas, itu ambruk karena banjir kemarin, banjir besar sehingga itu ambruk. Tapi nanti mau dibenerin lagi sama masyarakat,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Ketika ditanya terkait monitoring dan evaluasi (monev) dari pihak kecamatan selaku pengawas penggunaan dana desa, kepala kampung mengaku kegiatan tersebut telah dilakukan pemeriksaan.
“Sudah ,” jawabnya singkat.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai alasan tersebut tidak serta merta menghapus dugaan adanya kelemahan kualitas pekerjaan. Sebab, bangunan TPT yang dikerjakan dengan spesifikasi baik seharusnya memiliki ketahanan yang memadai, terlebih jika dibangun menggunakan dana negara dengan perencanaan teknis yang benar.
Masyarakat pun mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah melakukan audit total terhadap seluruh kegiatan pembangunan fisik yang menggunakan Dana Desa di Kampung Sinar Seputih dan Kampung Sidoluhur, baik kegiatan tahun 2026 maupun tahun-tahun sebelumnya.
Jika nantinya ditemukan adanya kerugian negara ataupun indikasi perbuatan melawan hukum, aparat penegak hukum diminta segera bertindak tanpa tebang pilih.

Sejumlah aturan yang diduga dapat berkaitan dengan persoalan tersebut di antaranya:
-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait kewajiban transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.
-Peraturan Menteri Desa PDTT tentang prioritas penggunaan Dana Desa yang mewajibkan pelaksanaan pembangunan dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan berkualitas.
-Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
-Pasal 3 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
-Pasal 7 UU Tipikor yang mengatur dugaan perbuatan curang dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dapat membahayakan kualitas hasil pekerjaan dan merugikan negara.
Publik berharap aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap berbagai persoalan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa. Sebab, dana yang digelontorkan pemerintah pusat sejatinya diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, bukan menjadi celah terjadinya dugaan penyimpangan anggaran. Hingga berita ini di terbitkan,PJ. Kepala Kampung Sinar Seputih Kecamatan Bangunrejo tidak memberikan respon atau tanggapan, bahkan terkesan acuh dan masa bodo atas adanya keluhan warga nya.(Tim)