
Bandar Lampung,(LE)-Praktik dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Yayasan Yapisda Bandar Lampung memicu kemarahan orang tua siswa. Pasalnya, dana yang seharusnya menjadi hak mutlak anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk membeli buku, seragam, dan perlengkapan sekolah justru tidak diberikan utuh oleh pihak sekolah dengan dalih yang tidak masuk akal.
“Iya pak, kelas 10 mendapatkan sembilan ratus ribu, kelas 11 dan 12 mendapatkan satu juta sembilan ratus. Saya kelas 11 hanya diberikan dua ratus ribu rupiah!” ujar seorang wali murid dengan nada tinggi, enggan disebutkan namanya.
“Saya juga cuma dikasih catatan kayak gini dari Bu Fitri. Ini catatan apa? Uang anak kami ke mana?” sambung wali murid lain sembari menunjukkan selembar kertas, menahan kekesalan.
Kronologi yang diungkap para saksi sungguh mencengangkan. Pencairan dana PIP pada Selasa, 13 Januari 2026, justru berubah menjadi skenario penguasaan uang siswa.
“Pengambilan uang dikawal Bu Susi, katanya operator. Setelah uang diambil, anak-anak digiring kembali ke sekolah. Satu per satu dipanggil Bu Fitri, lalu diperintahkan meninggalkan buku tabungan dengan alasan takut hilang. Takut hilang atau takut ketahuan?” kecam seorang wali murid lainnya.
Praktik pemotongan hingga penahanan buku tabungan ini sontak mengundang reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung (PRL).
Sukardi S.H., Sekjen LSM PRL, dengan tegas mengecam tindakan tersebut. “Ini bukan sekadar kesalahan administratif, ini pembegalan hak anak bangsa! Kepala Dinas Pendidikan Lampung harus turun tangan. Tidak boleh ada pembelaan bagi oknum kepala sekolah, bendahara, maupun operator yang bermain dengan dana PIP. Itu uang negara, uang untuk anak miskin! Jika terbukti mempermainkannya, saya pastikan mereka akan kami desak untuk diproses hukum dan diberi sanksi setimpal!” serunya.
Lebih lanjut, Sukardi memperingatkan agar tidak ada upaya menutup-nutupi kasus ini. “Manipulasi data, menyembunyikan buku tabungan, apalagi memotong dana PIP, itu sudah masuk ranah pidana. Hukum harus bicara!” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Lampung belum memberikan klarifikasi. Para wali murid pun mengancam akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum jika kejelasan tidak segera diberikan.( Tim)