
Lampung Tengah (Lampung Explore. Com),– Awan kelabu menyelimuti program bantuan pertanian di Kampung Margorejo, Kecamatan Padang Ratu. Dana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) senilai Rp100 juta yang seharusnya menggeliatkan ekonomi petani setempat, kini menghilang tanpa jejak. Kuat dugaan, dana bantuan pemerintah itu diselewengkan oleh oknum pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat.
Yang memperkeruh situasi, pengurus Gapoktan yang diduga terlibat tersebut juga merangkap jabatan sebagai Sekretaris Kampung Margorejo. Konflik kepentingan yang nyata ini melanggar sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Menteri Pertanian yang secara tegas melarang perangkat desa menjadi pengurus Gapoktan.
Bungkamnya Pengurus dan Jeritan Anggota
Media ini telah berulang kali berusaha mengonfirmasi kebenaran dan kejelasan penggunaan dana tersebut kepada Ketua Gapoktan Kampung Margorejo. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun tanggapan atau penjelasan yang diberikan. Kebungkaman ini semakin menguatkan kecurigaan adanya tindakan yang tidak transparan dan akuntabel.
Satu narasumber anggota Gapoktan yang enggan namanya disebutkan, dengan nada kecewa mengungkapkan keadaan yang sebenarnya. “Dana PUAP itu dikelola oleh ketua gapoktannya. Tapi sekarang ini tidak tahu dananya ke mana dan digunakan untuk apa karena kami sebagai anggota tidak tahu penggunaan dana tersebut. Dana tersebut sudah lama tidak ada laporan kepada anggota,” ujarnya.
Narasumber lain menegaskan tuntutan untuk pengusutan. “Pokoknya ini harus diusut ke mana dana PUAP tersebut agar tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang, sedangkan kami masyarakat hanya untuk atas nama saja,” tegasnya.
Pola Penyimpangan yang Terulang: Modus yang Sama di Berbagai Daerah
Kasus diduga penyimpangan dana PUAP di Kampung Margorejo bukanlah yang pertama. Investigasi menunjukkan pola serupa terjadi di berbagai daerah dengan modus yang hampir identik: pengelolaan tertutup, ketiadaan laporan, dan penguasaan dana oleh segelintir oknum, seringkali yang merangkap jabatan.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Seruan untuk Penegakan Hukum
Jika dugaan penyimpangan di Kampung Margorejo terbukti, maka terdapat beberapa lapisan pelanggaran hukum yang terjadi:
Pelanggaran Administrasi dan Konflik Kepentingan: Rangkap jabatan sebagai perangkat desa dan pengurus Gapoktan melanggar Peraturan Menteri Pertanian No. 67 Tahun 2016 dan UU Desa, yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi: Penyalahgunaan dana negara untuk kepentingan pribadi atau perbuatan memperkaya diri sendiri dapat dijerat dengan Undang-Undang Tipikor. Pasal yang dapat diterapkan antara lain Pasal 3 (penggelapan dalam jabatan) dan Pasal 8 (merugikan keuangan negara), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Pelanggaran terhadap Hak Informasi Publik: Ketidaktransparanan pengelolaan dana publik merupakan bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat, termasuk anggota Gapoktan, untuk mengetahui.
Masyarakat, khususnya petani anggota Gapoktan Kampung Margorejo, berharap besar kepada aparat penegak hukum. Mereka mendesak agar dugaan penggelapan dana bantuan PUAP yang hanya dinikmati segelintir orang ini segera diusut tuntas. “Jika terbukti benar bahwa dana tersebut diselewengkan atau digelapkan, maka harus diambil langkah tegas dan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” demikian harapan yang disuarakan.
Sampai berita ini diterbitkan, konfirmasi yang dilayangkan kepada ketua Gapoktan Kampung Margorejo terkait penggunaan dana PUAP masih terbungkam. Kebisuan ini justru menjadi alarm bahwa sesuatu yang tidak beres tengah terjadi.
Media ini berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini. Pengawalan akan dilakukan hingga dugaan penyimpangan dan penggelapan dana PUAP yang mestinya untuk kesejahteraan petani kecil di Kampung Margorejo ini terbuka secara terang benderang dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Media ini meminta adanya audit resmi oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan setempat atas pengelolaan dana PUAP di Gapoktan mereka.
Publik menunggu tindakan tegas. Nasib ratusan juta, bahkan triliunan rupiah dana bantuan petani di seluruh Indonesia, tergantung pada keseriusan negara memberantas pola korupsi yang sudah terstruktur dan berulang ini.(Tim)