
Lampung Tengah (Lampung Explore .Com)| Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh atas nama almarhumah Ibu Sa’diah kian memanas. Tak hanya ingkar janji berkali-kali, terduga pelaku AS atau diduga Ahmad Sujani, seorang mitra dari salah satu Umroh Travel Cabang Lampung, kini dilaporkan melakukan intimidasi kepada salah satu anggota keluarga korban dan meminta media ini menghapus pemberitaan yang sudah tayang.
Alih-alih menunjukkan itikad baik menyelesaikan kewajiban, AS justru menunjukkan sikap arogan dengan mengancam keluarga korban melalui pesan WhatsApp dan mempersoalkan pemberitaan yang dianggapnya merugikan.
Isi Pesan Intimidasi: “Hentikan Media… Jangan Main-main dengan Media”
Redaksi Bhahana Nusantara News mendapatkan salinan percakapan WhatsApp antara AS dan salah satu anggota keluarga korban (MBK) yang isinya sangat mengejutkan. Dalam pesan tersebut, AS meminta agar pemberitaan dihentikan dan mengancam akan ada konsekuensi jika tidak dituruti.
Berikut kutipan lengkap pesan WhatsApp yang dikirimkan AS atau diduga Ahmad Sujani,
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh. maaf MBK klo MBK berharap dana itu utuh kembali 16 juta, MBK hentikan media.
Karna cabang g trima kan mengadukan kepusat. dan kan nuntut kita. Walau itu uang kembali 16 juta PT T** nutut. Kita yg kena. Media yg untung. Kita yg rugi.*
Jangan main-main dengan media. Berhitung MBK kita siapa.
Saya dh susah ngembalikan duit masih tambah dituntut PT.T** Jatuh ketiban ondo sekalian.*
Dh kita selesaikan kekeluargaan saja mbk🙏🙏🙏”
Pesan ini jelas mengandung unsur ancaman dan tekanan psikologis terhadap keluarga korban. AS seolah ingin membuat korban takut untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum atau mempublikasikannya ke media.
Meminta Berita Dihapus dengan Dalih Tidak Seizin Kedua Belah Pihak
Tak hanya mengintimidasi keluarga, AS juga secara khusus meminta agar media ini menghapus berita yang telah ditayangkan. Dalam pesan terpisah, AS beralasan bahwa pemberitaan tersebut tidak seizin dirinya dan keluarga.
“Mohon maaf saya walau belom bisa nepati janji, saya selalu komunikasi kekeluargaan atas belom terwujudnya pengembalian uang tersebut.
Jadi mohon dihapus, saya masih bertanggung jawab atas uang tersebut secara pribadi. Jangan menyebarkan berita tanpa seizin pihak kami berdua,” ujar AS.
Pernyataan ini menunjukkan minimnya pemahaman AS tentang hukum pers di Indonesia. Dalam sistem pers yang merdeka, media memiliki hak dan kewajiban untuk memberitakan fakta dan peristiwa yang menyangkut kepentingan publik, termasuk dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat .
Minim Pemahaman tentang UU Pers dan Hak Jawab
Sebagai pihak yang diberitakan, AS seharusnya menggunakan mekanisme yang benar jika merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi .
Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya . Sayangnya, AS tidak menggunakan mekanisme ini. Ia tidak memberikan klarifikasi atau bantahan atas fakta-fakta yang diberitakan, melainkan langsung meminta penghapusan berita.
Padahal, kewajiban media untuk melayani hak jawab baru muncul jika pihak yang diberitakan secara resmi menggunakan hak tersebut . Jika perusahaan pers menolak melayani hak jawab, maka dapat dipidana dan denda paling banyak Rp500 juta .
Dengan tidak digunakannya hak jawab, dapat disimpulkan bahwa AS atau yang diduga Ahmad Suja’i tidak memiliki bantahan atas fakta-fakta yang telah dipublikasikan.
Dugaan Pelanggaran Hukum: Intimidasi dan Ancaman
Tindakan AS yang mengirimkan pesan berisi ancaman dan tekanan kepada keluarga korban tidak bisa dianggap sepele. Beberapa pasal dapat disangkakan terkait tindakan ini:
1. Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE (Ancaman Kekerasan atau Menakut-nakuti)
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta .
Unsur “menakut-nakuti” dalam pasal ini dapat dilihat dari kalimat AS: “Jangan main-main dengan media. Berhitung MBK kita siapa.” Kalimat ini secara psikologis bertujuan untuk menekan dan menakut-nakuti korban agar menghentikan upaya publikasi kasus ini.
2. Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan
Meskipun frasa “perbuatan tidak menyenangkan” telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi, unsur ancaman kekerasan dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP tetap berlaku. Pasal ini dapat diterapkan jika terbukti adanya paksaan dengan ancaman kekerasan .
3. Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dengan Ancaman Pencemaran
Unsur pemerasan dalam pasal ini terpenuhi jika seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman pencemaran (baik lisan maupun tulisan) untuk melakukan sesuatu .
Dalam konteks ini, AS meminta penghapusan berita dengan ancaman bahwa jika tidak dituruti, akan ada konsekuensi dari PT T***. Ancaman pencemaran nama baik (melalui media) termasuk dalam kategori ini, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun .
Sikap Media: Tetap pada Kode Etik Jurnalistik
Menanggapi permintaan penghapusan berita dari AS, redaksi Bhahana Nusantara News .Com selaku media yang mengkonfirmasi dan mendapatkandugaan tindakan intimidasi menegaskan beberapa hal:
Berita yang ditayangkan telah melalui proses konfirmasi sebagaimana diatur dalam UU Pers. Media telah mengirimkan surat konfirmasi resmi dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada AS untuk memberikan klarifikasi.
Tidak ada kewajiban untuk meminta izin kepada pihak yang diberitakan sebelum menayangkan berita. Yang diwajibkan adalah memberikan hak jawab setelah berita tayang jika pihak yang diberitakan merasa dirugikan .
Ancaman dan intimidasi tidak akan menghentikan tugas jurnalistik. Justru tindakan AS memperkuat dugaan bahwa ia berusaha menutupi kesalahannya dengan cara-cara yang tidak terpuji.
Media akan melaporkan dugaan intimidasi ini kepada pihak kepolisian sebagai bentuk perlindungan terhadap narasumber dan kemerdekaan pers.
Keluarga Korban: Lelah Diberi Harapan Palsu
SK, perwakilan keluarga almarhumah Ibu Sa’diah, menyatakan kekecewaannya atas sikap AS atau yang diduga Ahmad Sujani yang bukannya menyelesaikan masalah malah melakukan intimidasi.
“Kami sudah sangat lelah. Janji dua kali diingkari, sekarang malah diancam. Padahal kami hanya ingin hak kami kembali. Uang Rp16 juta itu milik ibu kami yang sudah meninggal, bukan uang haram. Kami tidak takut dengan ancaman. Jika perlu, kami akan tempuh jalur hukum,” tegasnya.
Kesimpulan: AS Terjebak dalam Jerat Hukum Berlapis
Alih-alih menyelesaikan persoalan pokok berupa pengembalian dana Rp16 juta, AS justru menambah masalah baru dengan melakukan intimidasi. Tindakannya tidak hanya memperkuat dugaan penipuan dan penggelapan (Pasal 378 dan 372 KUHP), tetapi juga menjerat dirinya dengan pelanggaran UU ITE dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman.
Jerat Pasal bagi AS:
Pasal 378 KUHP (Penipuan): Ancaman penjara maksimal 4 tahun
Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Ancaman penjara maksimal 4 tahun
Pasal 29 jo 45B UU ITE (Ancaman melalui elektronik): Ancaman penjara maksimal 4 tahun
Pasal 369 KUHP (Pemerasan dengan ancaman): Ancaman penjara maksimal 4 tahun
Langkah Selanjutnya
Media Online Bhahana Nusantara News akan segera melaporkan dugaan intimidasi ini ke pihak kepolisian dengan membawa bukti screenshoot percakapan WhatsApp. Laporan ini terpisah dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang akan diajukan oleh keluarga korban.
Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menjadi korban tindak pidana serupa. Modus “subsidi silang” tanpa izin seperti yang dilakukan AS adalah bentuk penggelapan yang jelas melanggar hukum.
Kepada aparat penegak hukum, kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti. Tindakan intimidasi terhadap korban dan upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik tidak boleh dibiarkan.
(Tim)
Disclaimer: Berita ini disusun berdasarkan fakta dan dokumen yang diterima redaksi. Jika pihak yang disebutkan ingin menggunakan hak jawab, dipersilakan menghubungi redaksi Bhahana Nusantara News sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pers.