
Lampung Tengah, (Lampung Explore.Com),– Musyawarah pembukaan portal ruas jalan Kabupaten yang menghubungkan Kampung Sidoluhur dan Kampung Bangunrejo, Kecamatan Bangunrejo, menghasilkan kesepakatan penting antara warga, pemerintah, dan pihak perusahaan tambang. Pertemuan yang digelar di Aula Kecamatan Bangunrejo, Selasa (2/6/2026) ini berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai dan dihadiri berbagai elemen serta pemangku kepentingan.
Musyawarah dibuka oleh Camat Bangunrejo Periyansyah,SH., dan dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Tengah, M. Husnip.SE., Turut hadir Wakasat Intelkam Polres Lampung Tengah, Kapolsek, Danramil, Sekretaris Dinas Perhubungan, perwakilan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, unsur FORKOPIMCAM, Kepala Kampung kedua Kampung, serta perwakilan masyarakat dari Dusun 1 dan Dusun 2 Kampung Bangunrejo.
Mewakili Pemerintah Daerah, atas arahan Plt. Bupati Lampung Tengah, pertemuan ini digelar sebagai tindak lanjut langsung atas laporan masyarakat terkait pemortalan jalan yang sempat menjadi perhatian. “Kami diminta Bapak Bupati mengambil langkah tegas agar persoalan ini tidak berujung pada konflik. Hasil musyawarah ini sudah kami rumuskan dalam surat pernyataan dan perjanjian resmi, yang menjadi dasar aturan bagi semua pihak, termasuk warga Dusun 1 dan Dusun 2 Kampung Bangunrejo,” ujar M. Husnip saat memberikan keterangan di lokasi pertemuan.
Dalam dokumen kesepakatan yang ditandatangani bersama, warga kedua kampung bersedia membuka portal jalan secara sukarela, dengan sejumlah syarat mutlak yang wajib dipatuhi oleh perusahaan tambang yang melintasi jalur tersebut.
Poin utama kesepakatan meliputi larangan bagi perusahaan tambang mengoperasikan kendaraan bermuatan melebihi kapasitas jalan, yaitu maksimal 8 ton. Selain itu, mengingat musim kemarau yang membuat debu bertebaran di mana-mana, perusahaan wajib melakukan penyiraman air ke sepanjang badan jalan setiap hari. Kendaraan perusahaan juga hanya boleh melintas dalam keadaan kosong atau tanpa muatan.
Poin krusial lainnya adalah kewajiban perusahaan membantu pemeliharaan jalan. “Apabila ditemui kerusakan atau lubang, perusahaan wajib segera menanggulanginya dengan menimbun menggunakan batu, batu belah, maupun sabes. Ini adalah bentuk tanggung jawab perusahaan atas dampak aktivitasnya di wilayah ini,” tegas M. Husnip menegaskan isi kesepakatan.

Di sisi lain, pemerintah kecamatan dan pemerintah kampung akan melakukan pemantauan rutin terhadap situasi dan kondisi jalan agar aturan berjalan sebagaimana mestinya.
Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan segera dilaporkan kepada Plt. Bupati Lampung Tengah beserta jajaran terkait sebagai bentuk tanggung jawab dan langkah tindak lanjut bersama.
“Berita acara ini dibuat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak manapun dan menjadi pedoman bagi semua pihak yang terlibat,” tertulis dalam dokumen kesepakatan yang ditandatangani oleh perwakilan Pemerintah Daerah yang di wakili oleh Kasat Pol. PP Damkar, Dinas Perhubungan, serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi solusi jembatan antara kebutuhan akses transportasi dan kenyamanan serta keamanan warga, sekaligus menjaga keberlangsungan kondisi jalan agar tetap terawat dan berfungsi baik.(An)