
LAMPUNG TENGAH (LE.Com)– Dugaan penyelewengan dana bantuan Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) senilai Rp100 juta mencuat di Kampung Mulyohaji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. Dana yang seharusnya menjadi modal usaha bagi petani anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat itu kini tidak jelas keberadaannya dan diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi oknum pengurus lama.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa bantuan pemerintah yang turun pada tahun 2014 tersebut tidak pernah dirasakan manfaatnya oleh para petani. Alih-alih digunakan untuk permodalan dan meningkatkan kesejahteraan anggota, dana sebesar Rp100 juta justru diduga dibelikan unit mobil pick up oleh oknum ketua dan bendahara Gapoktan periode sebelumnya.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya membuka suara terkait ketidakjelasan pengelolaan dana tersebut. Ia mengaku sejak awal tidak pernah dilibatkan atau bahkan diberi tahu bahwa bantuan yang masuk ke Gapoktan merupakan dana bergulir untuk anggota.
“Setahu kami, Gapoktan Kampung Mulyohaji ini memang pernah mendapatkan bantuan dana PUAP. Namun seingat kami, dari semenjak adanya bantuan tersebut, kami tidak pernah dilibatkan atau diberitahukan bahwa dana senilai Rp100 juta itu adalah bantuan yang digunakan untuk permodalan anggota kelompok tani,” ujarnya kepada awak media, Jumat (6/3/2026).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan kecurigaan yang selama ini mengemuka di kalangan petani. Keberadaan dana tersebut tidak pernah transparan, sementara di sisi lain muncul aset berupa kendaraan roda empat yang dikaitkan dengan oknum kepengurusan lama.
“Dan saat ini kami tidak mengetahui keberadaan dana senilai Rp100 juta tersebut. Setahu kami, dana tersebut dibelikan mobil pick up oleh oknum pengurus yang lama,” tambahnya.
Program PUAP sendiri merupakan program Kementerian Pertanian yang diluncurkan sejak tahun 2008 untuk menjawab kesulitan petani dalam akses permodalan. Dana tersebut dipusatkan di Gapoktan dan dikelola melalui Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) untuk kemudian digulirkan kepada petani anggota . Dalam petunjuk teknisnya, dana sebesar Rp100 juta per Gapoktan dimaksudkan sebagai dana bergulir yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Kasus serupa sebelumnya juga pernah terungkap di wilayah Lampung, tepatnya di Kabupaten Mesuji, di mana dana PUAP senilai Rp100 juta tidak terealisasi semestinya dan berakhir macet. Dalam kasus tersebut, sebanyak 17 kelompok tani mengaku tidak pernah menerima dana bantuan, dan oknum pengurus bahkan mangkir saat dikonfirmasi media .
Menanggapi kondisi yang terjadi di Kampung Mulyohaji, para petani berharap ada intervensi dari berbagai pihak terkait. Mereka mendesak aparat pengawas internal maupun eksternal untuk segera melakukan pemeriksaan guna mengungkap aliran dana yang diduga menyimpang.
“Kepada pemerintah, khususnya Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Tengah, agar kiranya dapat menelusuri keberadaan dana tersebut. Dan kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah agar kiranya ada tindakan tegas melakukan pemeriksaan dan audit kepada kelompok atau Gapoktan yang menerima bantuan senilai Rp100 juta itu,” tegas narasumber.
Ia menambahkan bahwa tujuan dari pendampingan dan pengawasan tersebut adalah agar masyarakat dapat ikut menikmati bantuan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani sebagai anggota kelompok tani yang berada di bawah naungan Gapoktan.
Tidak hanya meminta pengawasan administratif, para petani juga mendorong aparat penegak hukum untuk turun tangan apabila ditemukan indikasi pidana dalam pengelolaan dana tersebut.
“Kepada penegak hukum, baik kepolisian ataupun kejaksaan, apabila terdapat indikasi penyimpangan atau penyelewengan dana PUAP tersebut, harusnya segera dilakukan tindakan tegas dengan pemeriksaan dan penegakan hukum. Agar dana bantuan pemerintah tidak hanya dinikmati oleh oknum-oknum pengurus kelompok saja,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, oknum mantan pengurus Gapoktan yang disebut dalam informasi belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, Dinas Pertanian dan Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah juga masih belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan pemeriksaan dan audit yang disuarakan para petani.
Ke depan, transparansi pengelolaan dana bantuan seperti PUAP menjadi catatan penting agar program pemberdayaan petani tidak lagi menjadi ajang keuntungan segelintir orang. Jika dibiarkan, praktik semacam ini tidak hanya merugikan petani secara ekonomi, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah. [Tim)