
Lampung Tengah, (Lampung Explore.Com),– Dugaan pernikahan siri antara Bidan End (ASN Puskesmas Sukanegara) dan Mantri JK (ASN Salah Satu Dinas Kabupaten Lampung Tengah) mulai terkuak ke publik. Keduanya diduga melanggar ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang poligami tanpa izin istri pertama dan instansi 37. Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga sekitar kediaman Bidan EP bersaksi melihat aktivitas mencurigakan.
Dugaan pernikahan sirih antara bidan end dan Mantri JK yang bertugas di salah satu dinas di Kabupaten Lampung ya Tengah mulai terkuak. Bidan end yang merupakan bidan yang bertugas di Puskesmas Sukanegara diduga dinikahi sirih oleh mantri JK yang juga seorang PNS disalah satu dinas di Kabupaten Lampung Tengah yang telah memiliki seorang istri sah, yang juga seorang bidan satu persatu mulai terbongkar. Diantaranya masyarakat sekitar tempat tinggal bidan End sudah mulai berani buka suara. Salah satu warga sekitar menyampaikan bahwa pernah beberapa kali memergoki seorang laki-laki yang keluar masuk di rumah kediaman bidan End yang diduga adalah suami sirihnya yaitu seorang mantri yang berinisial JK.
Salah satu warga sekitar kediaman bidan End yang enggan dituliskan namanya mengatakan,”iya Om Saya pernah beberapa kali melihat laki-laki yang masuk ke rumahnya pakai mobil kemungkinan itu suami sirihnya.ungkap salah satu warga yang nggak namanya ditulis.
Sementara ada juga narasumber yang memberikan pernyataan bahwa melihat bidan end diduga bersama suami sirihnya sedang keliling untuk mendata kebun sawit milik bidan End dengan suami terdahulunya.,”banyak masyarakat sini yang tahu mas,jadi pernah bidan itu dengan laki-laki mendata kebun sawit yang ada di sekitaran sini.”ungkap seorang warga yang tidak ingin namanya disebutkan.
Selain mulai terkuaknya misteri pernikahan siri seorang ASN bidan di kampung Sukanegara, dengan seorang ASN Mantri berinisial JK yang telah memiliki istri yang juga seorang bidan, juga mulai terkuat atas dasar surat konfirmasi yang dilayangkan media ini kepada bidan End.
Usai media ini melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada bidan End, beberapa hari kemudian ada salah satu nomor WhatsApp yang mengirimkan tangkapan layar yang berisi surat konfirmasi yang dikirimkan oleh redaksi media ini kepada bidan EP. Dalam pesan yang dikirimkan nomor yang diduga adalah bagian dari keluarganya, mengirimkan tangkapan layar surat konfirmasi yang dikirimkan oleh media ini kepada bidan end sembari menambahkan tulisan ,”ditunggu,
Namun nomor whatsApp tersebut usai mengirimkan pesan tangkapan layar dan tulisan,”ditunggu,”sudah tidak aktif dan memblokir nomor milik redaksi.
Karena merasa ada kejanggalan, media ini coba mengkonfirmasi bidan Endah melalui pesan singkat WhatsApp sembari melampirkan video tangkapan layar dari nomor yang diduga ingin mengintimidasi redaksi media ini.
Bidan EP pun menanggapi dengan memberikan jawaban,”maaf saya tdk tau knp ..saya tdk kenal,🙏. Jawab bidan End melalui pesan singkat WhatsApp.
Namun setelah beberapa saat bidan EP memberikan jawaban tersebut, nomor whatsApp yang mengirimi tangkapan layar surat konfirmasi, justru menelpon pihak media ini yang seolah melarang media ini untuk persoalan bidan EP menjadi pemberitaan dan melarangnya untuk menyebarkan berita yang sudah diterbitkan,”
Ini mas Rudi ya, tadi itu salah kirim saya minta tolong dengan saudara saya yang ada di metro. itu keluarga saya katanya ada masalah. katanya mau dimasukin ke media. Saya masih keluarganya mas, saya minta tolong mas, dia nggak ada masalah.nggak ada nikah-nikah itu mas, kalau nikah kan dia mesti beritahu sama kami.
Kalau dia nikah dia pasti ngundang kami, adik-adiknya ataupun saudaranya,sedangkan dia ini kan pegawai negeri nggak bisa sembarangan. Ujar seseorang yang menelpon kepada media ini.
Dia pun menceritakan kepada media ini bahwa dia pernah menanyakan kepada bidan end
,”kamu nikah bener apa,…
Kemudian bidan end pun menjawabnya,”Enggak loh bang, cuma kenal-kenalan aja, kalau saya nikah harus persetujuan anak-anak saya. Ungkapnya menirukan cerita dari bidan end saat ditanya olehnya.
Kemudian Ia pun menjawab cerita bidan End,”Ya kalau kamu nggak nikah ngapain kamu mau ngungsi. Ada saudara kita di sana minta tolong. Lawyer kita kan ada,”ungkapnya.
Seseorang yang menelpon media ini pun meminta untuk tidak menyebarkan berita terkait dugaan pernikahan sirih antara bidan end dan Mantri JK.”saya minta tolong mas Rudi, jangan di sebar-sebarin.”pinta nya
Si penelepon tersebut pun melanjutkan ceritanya bahwa Bidan EP menyampaikan,” Ya namanya orang laki-laki suka, Saya cuman balas iya, iya, gitu aja.
Lagi pula Saya sudah punya penyakit jantung, apalagi anak-anak sudah 3, sudah bersyukur.
Penelpon itu pun menyampaikan kepada media ini,” Kalau gak nanti gini mas, saya kan di sana juga ada saudara lawyer, biar lawyer aja Yang membicarakannya.”tinta penelpon kepada media ini.
Dia ini nggak nikah mas,Karena kalau dia mau nikah itu harus ada izin dengan kami. ” Tambah nya.
Karena (Bidan End-red) sudah sumpah dia dia tidak akan nikah lagi. Akan ngurus anak-anaknya.
Tidak mas demi Allah, saya tidak menikah. kalau nikah rame-rame. Ungkap seseorang yang menelpon redaksi menirukan ucapan bidan End.
Kemudian penelpon pun menyampaikan cerita,”Kalau kamu cerita siri-siri apa… nggak bisa begitu kalau nikah, itu yang bener-bener. Masih banyak laki-laki yang bukan pegawai negeri kan ada,Kalau memang kamu minta didampingi laki-laki lain. Di perusahaan saya sini banyak. Tapi dia sampai sumpah-sumpah nggak. Tuturnya kepada media ini.
Ya sudah kalau kamu nggak, ngapain kamu takut.”ungkap penelpon.
FAKTA TEMUAN MEDIA
Testimoni Warga dan Aktivitas Mencurigakan
Sejumlah warga Kampung Sukanegara mengaku kerap melihat laki-laki berinisial JK (diduga Mantri Joko) masuk ke rumah Bidan EP menggunakan mobil. “Pernah saya lihat mereka keliling mendata kebun sawit milik Bidan EP dan mantan suaminya,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya 1.
Aktivitas ini diduga menjadi upaya menutupi hubungan keduanya. Warga juga menyebut Bidan EP telah memiliki tiga anak dari pernikahan sebelumnya.
ANALISIS PELANGGARAN
Pelanggaran Etik ASN
PP No. 11/2017 Pasal 46 melarang ASN berpoligami tanpa izin tertulis istri/suami pertama dan instansi. Jika terbukti, sanksi berupa penurunan pangkat hingga pemecatan berlaku sesuai PP No. 94/2021 37.
Mantri Joko, sebagai ASN BKKBN yang bertugas mengawasi program keluarga berencana, justru diduga melakukan praktik kontradiktif.
Dampak pada Layanan Publik kepercayaan masyarakat terhadap integritas layanan publik.
TINDAK LANJUT MEDIA
Media akan:
Melaporkan temuan ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), melaporkan ke BKD dan inspektorat kabupaten Lampung Tengah.
Memantau proses investigasi BKD dan Inspektorat.
Mengekspos potensi conflict of interest jika terjadi upaya pembiaran oleh instansi terkait.(Tim)