
Bandung Baru,Pringsewu (Lampung Explore.Com),- Pekerjaan jalan lapen di pekon Bandung Baru kecamatan adiluwih kabupaten Pringsewu diduga tidak mengindahkan aturan tentang keselamatan kerja.
Berdasarkan pantauan langsung media ini di lapangan pada Rabu,23 April 2025, para pekerja jalan lapen yang ada di Dusun 1,pekon Bandung Baru Kecamatan Adiluwih diduga jauh dari kata layak dalam upaya menjaga keselamatan kerja. Bahkan para pekerja ada yang hanya menggunakan sandal jepit dalam melakukan kegiatan pekerjaan pembangunan Jalan lapen.
Pekerjaan jalan lapen yang dibiayai dengan menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2025 senilai Rp. 222 560 000. ( Dua Ratus Duapuluh Dua Juta Limaratus Enampuluh Ribu Rupiah,) Dengan volume lebar 2,5 M dan panjang 888 M.
Saat dimintai keterangan salah satu pekerja mengatakan,”ini kan yang bekerja hanya orang lokalan pak jadi nggak harus lah pakai seperti itu,”ungkapnya saat ditanya terkait kelengkapan APD.
Saat dimintai tanggapan, Slamet, Kepala Pekon Bandung Baru, hingga berita ini tayang, belum juga memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait para pekerja yang mengerjakan pekerjaan jalan lapen, yang diduga tidak memenuhi standar kerja dengan alat pelindung diri (APD)
Pembangunan jalan lapen yang menggunakan Dana Desa (DD) tetap harus mematuhi standar keselamatan kerja, termasuk penggunaan Alat Pelindung Diri (APD). Pekerja yang terlibat dalam proyek ini wajib menggunakan APD seperti sepatu boot, helm, rompi kerja, sarung tangan, dan alat pelindung lainnya untuk melindungi diri dari potensi bahaya yang ada di lokasi kerja. Hal ini penting untuk mencegah kecelakaan kerja dan menjaga keselamatan para pekerja selama proses konstruksi.

Sementara untuk tahapan Proses Pekerjaan Jalan Lapen dengan Dana Desa:
1. Perencanaan:
– Identifikasi lokasi yang akan dibangun dan perencanaan desain jalan.
– Penentuan anggaran dan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
2. Penyusunan Rencana Kerja dan Syarat (RKS):
– Menyusun dokumen teknis dan administratif yang mencakup spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan anggaran.
3. Pengadaan Material:
– Pengadaan bahan yang diperlukan untuk pembangunan, seperti batu, pasir, dan material lainnya yang sesuai dengan spesifikasi.
4. Persiapan Lokasi:
– Penandaan area kerja, pembersihan lokasi dari vegetasi, dan pematangan tanah untuk memudahkan proses konstruksi.
5. Pelaksanaan Pekerjaan:
– Penyebaran Material:
Penyebaran material lapisan dasar, seperti gravel atau pasir yang dihamparkan dan diratakan.
– Penyelesaian Permukaan: Pemasangan lapisan aspal dan perataan permukaan jalan hingga mencapai ketebalan yang ditentukan.
6. Pengujian dan Pemeliharaan:
– Melakukan uji kelayakan jalan yang telah dibangun untuk memastikan bahwa jalan memenuhi standar.
– Menyusun rencana pemeliharaan untuk memastikan jalan tetap dalam kondisi baik setelah selesai dibangun.
7. Dokumentasi dan Pelaporan:
– Melakukan dokumentasi seluruh proses pembangunan dan menyusun laporan pelaksanaan sebagai pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa.
Dengan tahapan-tahapan ini dan penerapan keselamatan kerja yang baik, diharapkan pembangunan jalan lapen dapat berlangsung dengan lancar dan aman.

Berikut adalah beberapa dasar peraturan dan undang-undang yang relevan terkait pembangunan jalan, penggunaan dana desa, serta keselamatan kerja di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
– Undang-undang ini mengatur tentang penggunaan Dana Desa dan pengelolaan pembangunan di tingkat desa, termasuk pembangunan infrastruktur seperti jalan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa:
– Mengatur mekanisme pengelolaan dan penggunaan dana desa, termasuk untuk pembangunan infrastruktur.
3.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Bidang Pekerjaan Umum:
– Mengatur standar teknik dan prosedur untuk pekerjaan infrastruktur, termasuk jalan.
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
– Mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk kewajiban menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja.
5.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja:
– Mengatur tentang penerapan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja dalam berbagai sektor.
Mengacu pada dasar-dasar hukum ini, proyek pembangunan jalan lapen yang menggunakan dana desa diharapkan sesuai dengan pedoman yang ada, serta memperhatikan keselamatan kerja dengan penerapan APD yang tepat.
Atas dugaan kelalaian ini inspektorat Kabupaten Pringsewu dan pihak-pihak terkait agar memeriksa dan mengaudit serta memproses hukum jika ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan dan pengelolaan dana desa terkait dengan pekerjaan pembangunan jalan lapen yang diduga abai dalam menjaga keselamatan kerja dengan menyediakan alat pelindung diri sebagaimana yang ditentukan.(An)