
Anak Tuha, Lampung – Bhahana Nusantara News.Com | Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh kembali terjadi di Lampung. Kali ini menimpa keluarga almarhumah Ibu Sa’diah, warga Kampung Mulyohaji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
Modusnya klasik namun menyakitkan: perekrutan jamaah dengan bujuk rayu, setoran dana, lalu uang tersebut tanpa izin digunakan untuk membiayai keberangkatan jamaah lain. Ketika pemilik dana meninggal dunia dan keluarga meminta pengembalian, yang didapat justru ingkar janji berkali-kali.
Bujuk Rayu hingga Setor Rp 16 Juta
Kronologi bermula ketika AS atau yang diduga bernama Ahmad Sujani seorang pria yang mengaku sebagai mitra dari T**** Cabang Lampung yang beralamat di 13 Purwodadi Metro Barat, gencar mendatangi kediaman almarhumah Ibu Sa’diah.
Dengan iming-iming pembayaran bisa dicicil, akhirnya pada 7 Maret 2024, almarhumah menyerahkan uang sebesar Rp 16.000.000 (enam belas juta rupiah) sebagai DP pendaftaran umroh. Penyerahan uang tersebut disaksikan langsung oleh suaminya, Bapak Abdul Munir.
Namun takdir berkata lain. Sebelum jadwal keberangkatan tiba, Ibu Sa’diah meninggal dunia. Keluarga pun sepakat membatalkan pendaftaran umroh dan meminta pengembalian dana Rp 16 juta kepada Ahmad Sujani
Pengakuan Mengejutkan: Dana Dipakai Subsidi Silang
Saat dikonfirmasi media, AS atau yang diduga Ahmad Sujani tidak membantah telah menerima dana tersebut. Bahkan ia melontarkan pernyataan yang mengejutkan.
1. Dana Dipakai untuk Jamaah Lain (Subsidi Silang) Tanpa Izin
Ketika ditanya mengenai keberadaan dana Rp 16 juta milik almarhumah, AS mengaku bahwa dana tersebut digunakan untuk operasional pemberangkatan jamaah lain.
“Ya benar. Saya menggunakan sistem subsidi silang. Karena Bu Sa’diah hampir dua tahun belum ada ketentuan dari keluarga kapan dan siapa yang akan meneruskan, maka dana itu saya operasionalkan untuk pemberangkatan jamaah yang sudah pasti berangkat,” ujar AS.
Yang menjadi persoalan serius, pengalihan dana ini dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin tertulis dari keluarga almarhumah. AS pun mengakui hal ini.
“Tidak ada otorisasi dari keluarga secara tertulis. Tidak ada dasar hukum yang terdapat di cabang maupun pusat. Sifatnya hanya mendengar sistem travel lain,” akunya.
2. Biaya Administrasi Bervariasi, Tak Jelas Dasar Hukumnya
Soal pemotongan biaya administrasi akibat pembatalan, AS juga memberikan keterangan yang berubah-ubah. Awalnya disebut potongan Rp 3 juta, lalu berubah menjadi Rp 5 juta.
“Besaran pemotongan biaya administrasi bervariasi. Saya sifatnya menahan agar Pak Sodik (anggota keluarga yang hendak mengambil alih) ambil alternatif lain, karena dana ini akan digunakan menutup piutang,” jelas AS menirukan keterangan istrinya.
Ironisnya, AS sendiri mengaku belum pernah memiliki pengalaman mengembalikan dana pembatalan umroh dengan sistem seperti ini.
3. Jika Diambil, Dana Tinggal Rp 11 Juta?
Dalam kesempatan lain, AS juga sempat menyampaikan bahwa jika keluarga memaksa mengambil dana tersebut, maka yang tersisa hanya Rp 11 juta dari Rp 16 juta yang disetor. Artinya, telah terjadi pemotongan Rp 5 juta tanpa kejelasan komponen biaya.
Keluarga: Dua Kali Ingkar Janji, Kini Tempuh Jalur Hukum
Pihak keluarga yang diwakili oleh Siti Khotijah buka suara. Ia mengaku sudah sangat lelah dengan janji-janji palsu AS.
“Ibu sudah meninggal, kami sekeluarga sepakat dana itu dikembalikan. Tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan. Pak Ahmad Sujani sudah dua kali mengingkari perjanjian dengan keluarga kami,” ujar Siti Khotijah dengan nada kecewa.
Kronologi ingkar janji versi keluarga:
8 Februari 2026: AS meminta waktu satu minggu dan berjanji akan mengembalikan dana pada 14 Februari 2026.
Saat jatuh tempo: AS justru minta tambah waktu 3 hari dengan dalih sedang mencari uang.
Setelah 3 hari: AS kembali ingkar.
“Saat kami tanya terus, dia malah bilang uang pendaftaran itu sudah dipakai untuk jamaah lain (subsidi Silang). Kami merasa ditipu dan diberi harapan palsu,” tambahnya.
Potensi Pelanggaran Hukum: Penipuan dan Penggelapan
Kasus ini masuk dalam ranah pidana. Setidaknya ada dua pasal yang disangkakan:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan: Karena AS diduga membujuk korban dengan iming-iming (tipu muslihat) hingga korban menyerahkan uang, namun kemudian uang tersebut tidak digunakan semestinya dan tidak bisa dikembalikan.
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan: Unsur ini kuat karena AS mengakui secara terang-terangan bahwa dana Rp 16 juta milik almarhumah Ibu Sa’diah telah dialihkan atau digunakan untuk kepentingan pihak lain (jamaah lain) tanpa seizin pemilik dana atau keluarganya.
Yang memberatkan, pengakuan AS bahwa tidak ada dasar hukum dan tidak ada otorisasi dari keluarga untuk “subsidi silang” merupakan bukti adanya unsur melawan hukum.
Tanggung Jawab Cabang dan Pusat Travel
Pertanyaan besarnya, apakah pihak T**** Tour Cabang Lampung dan Pusat bertanggung jawab? AS mengaku sebagai mitra. Namun secara administrasi, ia mengakui bahwa nama almarhumah Ibu Sa’diah masih terdaftar di buku mitra.
Pernyataan ini krusial. Jika cabang menerima setoran dana (meskipun untuk subsidi silang) tanpa mengetahui asal-usul dana dan tanpa persetujuan pemilik asli, maka cabang ikut terlibat dalam aliran dana yang bermasalah.
Kesimpulan Sementara
Kasus ini menjadi contoh nyata praktik percaloan umroh yang meresahkan. Modusnya:
Perekrut (biasa disebut mitra) aktif mendatangi calon jamaah.
Setoran dana tidak langsung disetor penuh ke travel, tapi dikelola sendiri.
Dana diputar untuk “subsidi silang” alias membiayai jamaah lain yang sudah siap berangkat.
Ketika terjadi pembatalan atau masalah, dana tidak siap dikembalikan karena sudah terpakai.
Korban dipersulit dengan dalih biaya administrasi yang tidak jelas dan janji pengembalian yang diingkari.
Sikap Media
Media Bhahana Nusantara News telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada AS dan T*** tour Cabang Lampung. Jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada klarifikasi dan penyelesaian yang bertanggung jawab, maka dugaan pelanggaran pidana ini akan segera dilimpahkan ke aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
Peringatan untuk Masyarakat:
Waspadai tawaran umroh dengan sistem cicilan dan perekrutan aktif oleh oknum yang mengatasnamakan travel. Pastikan dana disetor langsung ke rekening resmi travel berizin, dan minta bukti setor resmi. Jangan mudah tergiur bujuk rayu, apalagi jika dana akan dikelola secara pribadi oleh “mitra” atau “ustaz” tertentu.
Media ini akan terus mengawal hingga kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini menjadi terang benderang. (Tim)