
Pesawaran,(LE)- Penyelenggaraan administrasi publik di tingkat desa sejatinya menjadi garda terdepan pelayanan negara kepada warganya.
Namun, praktik di lapangan tak selalu seindah teori.
Warga Dusun Menanti Kasih, Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, mengeluhkan pelayanan Pemerintah Desa (Pemdes) yang dinilai tidak profesional dan saling lempar tanggung jawab.
Keluhan ini mencuat ke publik setelah salah seorang warga, ARS (38), mengutarakan kekecewaannya saat mencoba mengurus administrasi kependudukan yang berkaitan dengan layanan kesehatan.
Kejadian ini menyorot kembali pentingnya pemahaman aparatur desa terhadap amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024, yang menekankan bahwa pemerintah desa bertugas melayani warganya dengan prinsip pro-rakyat, transparan, dan akuntabel .
Peristiwa ini bermula ketika ARS (38) warga Dusun Menanti Kasih Desa Bernung, hendak mengurus aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan untuk anaknya.
Berdasarkan prosedur yang berlaku di banyak daerah, urusan seperti verifikasi data kependudukan untuk BPJS memang melibatkan peran serta perangkat desa.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ARS menceritakan kronologi singkat kejadian tersebut.
Ia awalnya berusaha menghubungi Kepala Dusun (Kadus) setempat, Sosi Irawan, untuk menanyakan prosedur yang benar. Namun, sang Kadus sedang bepergian dan mengarahkan ARS untuk langsung menghubungi operator desa yang membidangi urusan BPJS, yang tak lain adalah Febri.
“Saya nelpon pak Kadus, pak Kadus sedang bepergian. Pak Kadus mengarahkan suruh langsung hubungi operator desa yang membidangi terkait BPJS,” ujar ARS menirukan arahan yang diterimanya, Jumat (20/2/2026).
Sayangnya, arahan tersebut tidak serta-merta menyelesaikan masalah.
ARS mengaku kebingungan karena tidak mendapatkan kejelasan setelah diarahkan. Ia merasa bahwa proses pengurusan berkas yang semestinya menjadi tugas pemerintah desa untuk memfasilitasi warganya, justru terkesan berbelit-belit.
“Saya hanya minta tolong berkas berupa data BPJS anak saya untuk diinput agar bisa aktif kembali. Tapi yang saya dapat hanya bagaikan bola yang gelundung, tidak ada arah dan kejelasan. Rasa kecewa ini yang saya dapat dari pelayanan petugas pemerintah desa,” keluhnya dengan nada kesal
Pengalaman ARS ini menggambarkan ironi di tengah penguatan regulasi desa. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU Desa, justru mempertegas tanggung jawab perangkat desa, termasuk Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan, untuk menjamin tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan warga desa .
Fenomena “saling lempar bola” seperti yang dialami ARS menunjukkan lemahnya koordinasi internal dan pemahaman aparatur desa terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
Padahal, dalam struktur pemerintahan desa, tugas pelayanan administrasi masyarakat, termasuk fasilitasi di bidang kesehatan, merupakan fungsi utama yang harus dijalankan .
Kegagalan dalam pelayanan publik tingkat desa tidak hanya merugikan warga secara administratif, tetapi juga berpotensi menghambat akses mereka terhadap layanan dasar seperti kesehatan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha meminta konfirmasi dari pihak operator desa, Febri, dan perangkat Desa Bernung lainnya terkait kendala teknis yang dihadapi serta langkah solutif yang akan diambil.
Peristiwa di Dusun Menanti Kasih Desa Bernung ini menjadi pengingat bahwa profesionalisme aparatur desa adalah kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan yang pro-rakyat, sebagaimana yang dicita-citakan oleh undang-undang.(Ahy)