
Pubian,Lampung Tengah (LE) – Puskesmas, yang seharusnya menjadi garda terdepan kesehatan masyarakat Kecamatan Pubian, kini justru menjadi episentrum dugaan kejahatan keuangan yang terstruktur. Penyimpangan yang diduga dilakukan oleh Kepala Puskesmas berinisial JKW bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah skema korupsi sistemik yang mencakup pungli, pemotongan gaji, hingga pengadaan fiktif yang menggerogoti dana pelayanan masyarakat.
Pungli dan Pemerasan Terhadap Pekerja Kesehatan yang Rentan
Praktik pungli di Puskesmas ini diduga telah berlangsung layaknya “tarif resmi tak tertulis” bagi para tenaga honorer yang menggantungkan nasibnya pada institusi publik. Modusnya berlapis dan menargetkan mereka yang paling tidak berdaya.
“Biaya Pasang” atau “Uang Pangkal”: Sejumlah sumber internal yang diwawancarai secara terpisah menyebutkan, calon pegawai honorer baru diharuskan membayar sejumlah uang yang nilainya bervariasi, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 40 juta bahkan sampai Rp.50 Juta. Pembayaran ini tanpa bukti kontrak resmi. “Saya dulu dimintai uang 40 juta. Gak ada perjanjian hitam diatas putih hanya kwitansi yang ditulis penitipan,” ujar seorang mantan pegawai yang kini memilih bekerja di tempat lain.
Sejumlah tenaga kesehatan, terdapat juga yang harus menyetorkan Rp 1 juta dari gaji setiap bulan kepada oknum tersebut. Pemotongan ini disebut sebagai “bagian untuk atasan” ungkap seorang pegawai puskesmas yang meminta identitasnya disamarkan.
Manipulasi Anggaran dan Pengadaan Fiktif yang Menggasak Dana BOK
Di balik pungli terhadap pegawai, terselip manipulasi anggaran yang lebih besar dan lebih canggih, menyasar langsung Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang merupakan tulang punggung layanan kesehatan dasar untuk masyarakat miskin.
Kasus Perbaikan Plafon Fiktif Senilai Rp 26,5 Juta: Ini adalah kasus yang paling mencolok. Berdasarkan dokumen SPJ yang diperiksa Inspektorat, dana sebesar Rp 26,5 juta tercairkan untuk “pemeliharaan dan perbaikan sarana puskesmas”. Namun, investigasi lapangan menemukan fakta mencengangkan: pekerjaan yang benar-benar dilakukan hanyalah perbaikan plafon dua ruangan . Biaya material dan tenaga kerja untuk pekerjaan riil tersebut, berdasarkan harga pasar setempat, diperkirakan tidak lebih dari Rp 8-10 juta. Selisih lebih dari Rp 16 juta menghilang tanpa jejak pekerjaan fisik. Diduga kuat, SPJ dilengkapi dengan faktur dan berita acara fiktif.
Modus Pemeliharaan Kendaraan Puskesling yang Dibengkakkan: Selain bangunan, anggaran untuk pemeliharaan kendaraan Puskesling (Puskesmas Keliling) juga diduga menjadi sasaran. Polanya serupa: nilai yang dicairkan dalam SPJ tidak sesuai dengan realitas servis atau perbaikan yang dilakukan. Ada indikasi penggandaan faktur atau pembelian suku cadang yang tidak pernah dipasang.
Pelanggaran Disiplin & Etika
Penyalahgunaan jabatan untuk pemerasan, menciptakan lingkungan kerja yang tidak sehat.Kerugian moral, penurunan kinerja pelayanan, distrust masyarakat.Konsentrasi kekuasaan pada Kepala Puskesmas tanpa check and balance yang efektif.
Investigasi dan Tekanan untuk Keterbukaan
Pemeriksaan oleh Irbansus Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah pada 22 Januari lalu menjadi titik terang. Tim tidak hanya memeriksa dokumen keuangan, tetapi juga melakukan cek fisik langsung ke Puskesmas, mewawancarai puluhan pegawai, dan mendalami aliran dana.
Kasus ini juga menyoroti kerentanan nasional pengelolaan dana Puskesmas. Mirip dengan kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di 27 Puskesmas di Mojokerto terkait dugaan korupsi dana BLUD, pola di Lampung Tengah ini mengindikasikan bahwa tanpa pengawasan eksternal yang ketat dan transparansi anggaran yang riil, Puskesmas dapat berubah dari penjaga kesehatan menjadi sasaran empuk koruptor.
Masyarakat Pubian, yang sebagian besar bergantung pada layanan Puskesmas, menunggu tindakan tegas. Jika terbukti, oknum JKW dan mungkin juga koleganya, dapat dijerat dengan pasal berlapis: Pemerasan (Pasal 368 KUHP), Korupsi (Pasal 2 dan 3 UU Tipikor), dan Penyuapan (Pasal 5 UU Tipikor). Kredibilitas Dinas Kesehatan Lampung Tengah dan komitmen mereka terhadap reformasi birokrasi diuji dalam kasus ini. Hasil investigasi yang transparan dan proses hukum yang berjalan tanpa tebang pilih adalah satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan dan memastikan setiap rupiah dana kesehatan kembali mengalir untuk keselamatan pasien, bukan untuk mengisi kantong oknum. (Tim)