
Lampung Selatan(Merbau Mataram)– Pembangunan Gerai dan Gudang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KDKMP) di Kecamatan Merbau Mataram, yang merupakan bagian dari program nasional, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang digarap PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) berdasarkan Inpres No. 9 dan 17 Tahun 2025 ini dituding tidak memenuhi prinsip transparansi dan mengabaikan aspek keselamatan kerja.
Tim pemantau dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan awak media melaporkan setidaknya sembilan gerai sedang dibangun di wilayah tersebut, antara lain di Desa Baru Ranji, Karang Jaya, Mekar Jaya, Karang Raja, Triharjo, Merbau Mataram, Panca Tunggal Talang Jawa, Lebung Sari, dan Pujirahayu.
Namun, proses pembangunannya mengundang sejumlah pertanyaan krusial dari masyarakat.
1.Absennya Plang Proyek, Transparansi Dipertanyakan
Salah satu sorotan utama adalah tidak adanya plang informasi pekerjaan di lokasi pembangunan. Plang yang semestinya memuat rincian anggaran dan item kegiatan dinilai penting untuk akuntabilitas publik. Mengingat pendanaan proyek ini bersumber dari pinjaman Dana Desa yang akan dicicil selama enam tahun, masyarakat merasa berhak mengetahui detail penggunaannya. Ketiadaan plang ini dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Dugaan Pelanggaran K3 dan APD yang Masif
Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi titik lemah. Tim pemantau menyatakan hampir seluruh pekerja di lokasi tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, sebuah indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 beserta peraturan turunannya. Pelanggaran K3 tidak hanya berisiko menyebabkan kecelakaan kerja, tetapi juga dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana bagi pihak pelaksana.
3. Pekerja Diduga Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Kekhawatiran lain adalah perlindungan bagi pekerja. Diduga kuat, para pekerja tersebut tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek). Padahal, pendaftaran adalah kewajiban hukum pemberi kerja berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011. Ketidakpatuhan ini membuat pekerja tidak mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, maupun jaminan kehilangan pekerjaan.
4.Isu Penyerahan ke Pihak Ketiga (Subkon)
Temuan yang lebih mendalam mengindikasikan bahwa pembangunan fisik gerai tidak dikerjakan secara langsung oleh PT Agrinas Pangan Nusantara, melainkan disubkontrakkan kepada pihak ketiga. Pihak ketiga yang diduga kuat adalah seorang kepala desa di wilayah setempat. Praktik ini berpotensi menimbulkan masalah serapan anggaran dan kualitas bangunan, karena dana yang tersedia berisiko tidak terserap optimal untuk bahan dan pekerjaan akibat terpotong untuk keuntungan subkon.
Harapan untuk Pengawasan yang Lebih Ketat
Berdasarkan temuan ini, menunjukkan koalisi LSM dan media mendesak semua pihak terkait Kementerian Koperasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, dan TNI selaku pengawas—untuk lebih aktif mengawal program strategis pemerintah ini. Pengawasan diharapkan tidak hanya pada percepatan fisik, tetapi juga pada aspek tata kelola, transparansi, kepatuhan hukum, dan perlindungan pekerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak ketiga (subkon) yang diduga bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan gerai KDMP di Kecamatan Merbau Mataram belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan.(Red)