
Lampung Tengah – Dugaan penyelewengan dana hibah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah di wilayah Kecamatan Kalirejo semakin menguat. Sejumlah kelompok penerima bantuan diduga tidak mengetahui adanya pencairan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha kelompok.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah pengurus dan anggota kelompok mengaku tidak pernah menerima maupun mengetahui adanya bantuan hibah yang tercatat telah dicairkan kepada kelompok mereka.
Bantuan hibah tersebut berasal dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, di antaranya Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan Kabupaten Lampung Tengah serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Kabupaten Lampung Tengah.
Berdasarkan data yang dihimpun, beberapa kelompok ternak di Kampung Kalirejo tercatat menerima bantuan hibah masing-masing sebesar Rp64.000.000. Selain itu terdapat pula kelompok usaha bersama di wilayah Kecamatan Kalirejo yang menerima hibah sebesar Rp35.000.000 per kelompok.
Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan, karena sebagian pengurus kelompok mengaku tidak mengetahui adanya pencairan dana tersebut.
Salah satu pengurus kelompok bahkan menyatakan dirinya baru mengetahui informasi bantuan tersebut setelah dikonfirmasi oleh media.
“Kami tidak tahu bantuan itu sudah cair. Kami baru tahu setelah didatangi teman-teman media,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa dana hibah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok diduga hanya diketahui dan dikelola oleh oknum tertentu, dan kuat dugaan dana tersebut ada aliran ke pihak lain.
Desakan Audit Inspektorat
Menyikapi dugaan tersebut, masyarakat meminta agar Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh bantuan hibah yang disalurkan kepada kelompok-kelompok di Kecamatan Kalirejo.
Audit dinilai penting untuk memastikan apakah dana hibah benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh kelompok penerima sesuai dengan proposal dan peruntukannya.
Selain itu, masyarakat juga menilai dinas terkait yang telah merekomendasikan pencairan bantuan tersebut harus ikut bertanggung jawab apabila ditemukan adanya penyimpangan.
Proses verifikasi dan rekomendasi dari dinas teknis seharusnya memastikan bahwa kelompok penerima benar-benar aktif, terdaftar secara resmi, serta memiliki kegiatan usaha yang jelas.
Jika ternyata terdapat kelompok yang tidak aktif atau bahkan tidak mengetahui adanya bantuan, maka hal tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait proses seleksi dan pengawasan penyaluran dana hibah.
Dinas Belum Berikan Penjelasan
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan Kabupaten Lampung Tengah saat dihubungi melalui sambungan telepon terkait bantuan hibah tersebut belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti kegiatan rapat bersama gubernur.
“Saya sedang ada rapat dengan gubernur,” ujarnya singkat saat dihubungi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak dinas terkait mengenai mekanisme penyaluran, verifikasi kelompok penerima, maupun penggunaan dana hibah tersebut.
Dugaan Penyelewengan Menguat
Dengan adanya pengakuan dari sejumlah pengurus kelompok yang tidak mengetahui pencairan dana hibah, dugaan penyelewengan bantuan tersebut semakin menguat.
Dana hibah yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah merupakan bagian dari keuangan negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan ekonomi kelompok.
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan oleh oknum penerima bantuan, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat pengawas dan penegak hukum dapat segera turun tangan agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik menjadi kunci utama agar bantuan pemerintah benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, bukan justru menjadi celah bagi praktik penyimpangan oleh oknum tertentu.(Tim)